Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan satu unit mobil Honda CRV berwarna hitam beserta pelakunya di wilayah hukumnya pada Selasa (15/10/2024).
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (14/10) sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku yang berinisial MAB alias AW (21), warga Marang Kayu, berhasil diamankan setelah menyembunyikan mobil tersebut di kawasan Makroman.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024, di mana korban melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di garasi rumah pada Kamis, 31 Agustus 2024. Menyadari mobilnya hilang, korban sempat mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada kerabat mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, pada Senin kemarin, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri mobil tersebut dan menyembunyikannya di daerah Makroman. Atas tindakan tersebut, pelaku MAB alias AW kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.