Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Kartanegara – Tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan ringan yang terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial MA (48) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban, Tilka Dwi Ananda (23), warga Samarinda Seberang, akibat perselisihan terkait penagihan utang.
Insiden bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang telah menunggak selama dua bulan. Setelah menunggu sekitar 20 menit, korban memanggil pelaku untuk menanyakan kapan utang tersebut akan dibayar. Pelaku menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji. Namun, pernyataan suami pelaku yang keluar dari rumah dan mengatakan bahwa utang tidak perlu dibayar memicu perselisihan antara korban dan pelaku.
Ketegangan memuncak hingga pelaku mengambil kursi plastik dan memukul korban sebanyak dua kali, mengenai telinga kiri dan mulut korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka ringan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Loa Janan segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa pelaku kini berada dalam tahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” tegas AKP Iswanto.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa segala bentuk perselisihan hendaknya diselesaikan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Polsek Loa Janan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib.