Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser, Kamis (03/10/2024). Pemusnahan tersebut merupakan langkah tegas Polres Paser dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, sebagaimana disampaikan oleh Kasat Narkoba, AKP Suradi, mewakili Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, AM dan BP, dengan total sembilan paket sabu-sabu. Dari jumlah tersebut, delapan paket dengan berat bersih 0,43 gram dimusnahkan, sedangkan satu paket seberat 0,23 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Dalam proses pemusnahan, turut hadir pihak-pihak terkait seperti Ipda Suparman (Kasat Tahti), Ipda Sawi (KBO Satresnarkoba), Bripka Yudi Irawan (Kanit II Satresnarkoba), serta jaksa penuntut umum Vanessa, S.H., dan penasihat hukum Lenny Rianty, S.H. Proses ini juga disaksikan langsung oleh para tersangka.
Barang bukti yang telah diuji oleh Laboratorium Forensik Surabaya tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkannya dalam air di dalam toples plastik transparan. Setelah larut, sabu-sabu tersebut dibuang ke dalam septik tank hingga benar-benar habis. Tindakan ini menegaskan keseriusan Polres Paser dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Pemusnahan ini bukan hanya sekadar langkah formal, tetapi juga sebagai upaya preventif yang memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penanganan barang bukti narkoba,” ujar AKP Suradi.
Polres Paser berharap kegiatan ini dapat memberikan sinyal kuat bahwa wilayah hukum mereka akan terus bersih dari peredaran narkotika. Upaya preventif dan represif akan terus digalakkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.