Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser– Satuan Reserse Narkoba Polres Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (25/09/2024) di Ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser. Pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam menindaklanjuti pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka berinisial SA dan MI, yang ditangkap dengan barang bukti sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 paket sabu dengan total berat netto 19,98 gram. Dari jumlah tersebut, 9 paket dengan berat 19,69 gram dimusnahkan, sedangkan 1 paket sabu seberat 0,29 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air dan kemudian dibuang ke dalam lubang closet hingga habis, memastikan bahwa barang terlarang tersebut tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh kedua tersangka, perwakilan dari Kejaksaan, penasehat hukum, serta sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres Paser. Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanessa, S.H., penasehat hukum Lenny Rianty, S.H., serta personel Polres Paser seperti Ipda Suparman (Kasat Tahti), Ipda Sawi (KBO Satresnarkoba), Bripka Yudi Irawan (Kanit II Satresnarkoba), Brigpol Kiki Aprilia, dan Bripda Vandim.
Polres Paser menegaskan bahwa mereka akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika di wilayah Paser. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Paser tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.