Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau sekitar pukul 04.00 WITA berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang tersangka. Jumat (20/09/24).
Personil menangkap dua tersangka, YS (47) dan FH (36), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. “Kami mendapat laporan bahwa YS terlibat dalam aktivitas narkotika di atas kapal Tarakan Raya yang sedang bersandar di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Redeb. Saat penggeledahan di kapal, kami menemukan satu poket sabu dan peralatan untuk mengonsumsi narkotika,” ujar salah satu petugas.
Barang bukti yang diamankan di kapal termasuk satu poket sabu, bong, pipa kaca, dan timbangan. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah YS di Kelurahan Gunung Panjang, di mana ditemukan dua poket sabu tambahan di dalam bungkus rokok.
“Total barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat bruto 1,10 gram telah kami amankan,” ungkapnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polairud Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim