Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang oknum tenaga pendidik berinisial NS karena melakukan tindakan asusila yaitu pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kutai Timur, Rabu (10/09/24).
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Kutim setelah mendapat laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa dari laporan para korban, pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut sejak bulan Juli 2024. Namun, baru terungkap atas laporan korban.
“Motifnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan, dengan cara memberikan barang-barang spesial kepada korban, dan korban berusia di bawah 17 tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo 76 E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pelaku mendapatkan penambahan sepertiga sanksi,akan merupakan seorang pengajar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si.
Humas Polda Kaltim