Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Kukar - Polsek Muara Muntai Amankan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kukar

Polsek Muara Muntai Amankan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas45 September 2024Updated:5 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 09 05 at 10.56.03 7e282db9
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Dua pria ditangkap Polsek Muara Muntai terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan bahwa putrinya hilang sejak Jumat (30/8/2024). Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (2/9/2024).

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan, “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.”

BACA JUGA  Kembangkan Kasus Sebelumnya, Polres Bontang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Permukiman Masyarakat

Setelah ditangkap, kedua tersangka mengakui perbuatannya, yang mereka lakukan di bawah pengaruh alkohol. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan kendaraan yang dipakai saat kejadian.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Muara Muntai dan dikenakan Pasal 76E serta Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum masih terus berjalan demi memberikan keadilan bagi korban.

BACA JUGA  Polda Kaltim Terima Kunjungan Kerja Tim Puslitbang Polri

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.