Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Satpolairud Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Fishing di Perairan Loa Bemban

WhatsApp Image 2024 09 01 at 11.13.07 8ae0d726

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus ilegal fishing di perairan Loa Bemban, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (31/8/2024), sekitar pukul 02.30 WITA.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat nelayan setempat yang diterima oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud pada Jumat (30/8/2024). Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas ilegal fishing di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Gakkum Satpolairud melakukan penyelidikan di perairan Kecamatan Loa Kulu.

Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan bahwa saat penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang menggunakan perahu kayu berwarna hijau dan sedang melakukan aktivitas penyetruman di perairan Loa Bemban.

“Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama TI (49), warga Desa Jembayan, Loa Kulu, diduga tengah melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah perahu kayu berwarna hijau, satu unit mesin ces Yamaha Mz 5 PK, dua buah aki merek Yuasa, satu buah trafo, serta dua buah serokan ikan yang dimodifikasi dengan kawat penghantar listrik. Selain itu, petugas juga menemukan udang hasil tangkapan yang diduga diperoleh secara ilegal.

Tersangka TI mengakui perbuatannya menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan. Saat ini, TI beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Bonar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini untuk menindaklanjuti dan memberantas praktik ilegal fishing di wilayah perairan Kutai Kartanegara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem perairan dan melanggar hukum.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version