Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan,kejadian berawal saat korban AR (38) berada di dirumah mertuanya Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar Pukul 18.00 Wita, di Jl. Sultsn Alimuddin. Gg. Darma, Kel. Selili, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
“Kemudian datang pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya, lalu pelapor pun mengantarkan pelaku menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Yamaha Mio Soul Warna Putih Merah dengan Nopol KT 5049 OY, ” Ujarnya.
Di perjalanan tidak jauh dari rumah mertuanya , korban menepikan kendaraannya untuk buang air kecil di sekitaran TKP, dimana kunci masih menempel di kendaraan. dan pada saat posisi korban membelakangi pelaku, tiba tiba pelaku menyalakan kendaraan tersebut dan langsung membawa kabur meninggalkan korban di TKP.
Berbekal informasi dari korban , akhirnya Tim Elang Polsek Samarinda Kota hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.20 Wita di Jl. Gunung Merbabu, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda berhasil mengamankan terduga pelaku menangkap Pelaku.
“Hasil introgasi singkat, S (38) mengakui perbuatannya, dan dari hasil pengembangan berhasil mengamankan kendaraan milik korban yang sebelumnya telah di gadaikan oleh pelaku di daerah Jl. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, selanjutnya barang bukti yang kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanju ” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.
Humas Polda Kaltim