Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PASER – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Unit Reskrim Polsek Tanjung Harapan kembali mencatat prestasi. Seorang pria berinisial “R” (47), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diringkus pada Senin dini hari (29/07/24) di sebuah rumah di Desa Lori, RT 002, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.
Kapolsek Tanjung Harapan, Ipda Erwan Tri Yunanto, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka ‘R’ sebelumnya sudah pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2019. Kali ini, dia kembali terjerat hukum setelah ditemukan mengedarkan narkoba jenis sabu,” ujar Ipda Erwan.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 3,20 gram brutto. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai ukuran, dibungkus dalam plastik klip bening.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tanjung Harapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka “R” dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polsek Tanjung Harapan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.