Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Kedapatan Kantongi 1 Poket Sabu-Sabu, Pria Paruh Baya di Anggana Diamankan Polisi
News

Kedapatan Kantongi 1 Poket Sabu-Sabu, Pria Paruh Baya di Anggana Diamankan Polisi

humas4 humas4By humas4 humas429 July 2024Updated:29 July 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
kukar 3
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SH, berhasil ditangkap Polsek Anggana, pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Padat Karya 2, Gang Mahakam 5 RT 25 , Desa Sungai Meriam.

Awalnya dari informasi masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan aksinya bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong, sedang duduk dengan gelagat menunggu seseorang. Pelaku pun sempat ingin kabur, namun berhasil diamankan.

BACA JUGA  Menyisir Sungai Mahakam, TNI-Polri dan Bhayangkari Kukar Bagikan Sembako ke Masyarakat

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bahwasanya pelaku telah membawa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kotak rokok,” ujar Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi.

Dari tangan pelaku didapati 1 poket sabu-sabu seberat 0,30 gram dan uang tunai senilai Rp 204 ribu.

Dengan barang bukti tersebut, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Anggana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA  Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Terus Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.