Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polres PPU Berhasil Amankan 153,18 Gram Sabu-Sabu, 16 Tersangka Diamankan
Poldakaltim

Polres PPU Berhasil Amankan 153,18 Gram Sabu-Sabu, 16 Tersangka Diamankan

humas4 humas4By humas4 humas425 July 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 07 24 at 21.45.47
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Ppu – Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dan mengamankan barang bukti berupa 153,18 gram sabu-sabu serta 210 butir tramadol. Rabu (24/07/2024).

Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2024 ini berlangsung selama 21 hari, mulai dari 24 Juni hingga 14 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, Polres PPU mengamankan 16 tersangka yang merupakan target operasi Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

BACA JUGA  Rangkaian HUT Polwan ke 76, Ratusan Polwan Gelar Napak Tilas

“Dalam Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan selama 21 hari, mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024, Satresnarkoba Polres PPU telah mengungkap 10 kasus narkoba dengan 16 tersangka. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 153,18 gram sabu-sabu dan 210 butir tramadol,” ujar Wakapolres Kompol Bambang Hadiyanto saat ditemui di Polres PPU, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA  LIVE REPORT: Satgas Ops.Lilin Mahakam Polda Kaltim Pastikan Sitkamtibmas Aman di Pelabuhan Semayang Balikpapan Jelang Libur Nataru 2024

Menurut Kompol Bambang, para residivis ini melakukan tindakannya dengan motif utama ekonomi, namun beberapa di antaranya juga karena ketagihan narkoba dan keuntungan yang besar dari penjualan barang haram tersebut.

“Motifnya banyak, salah satunya karena sudah ketagihan. Selain itu, barangnya kecil dan mudah dibawa, serta hasil penjualannya lumayan, mencapai Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta sesuai harga pasaran mereka,” kata Kompol Bambang.

BACA JUGA  Terjun Langsung Ke Penajam, Kapolda Kaltim : Kondisi Pelabuhan Sudah Terkendali dan Kapal Penyebrangan Sudah Beroperasi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112, Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.