Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polsek Samarinda Seberang Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Anak
News

Polsek Samarinda Seberang Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Anak

humas4 humas4By humas4 humas422 July 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 07 22 at 11.46.17
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Samarinda – Polsek Samarinda Seberang ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak yakni persetubuhan anak di bawah umur kejadian pada Jumat (03/07/23) sekira pukul.19.00 Wita, di mana yang awalnya korban diajak oleh pamanya (pelaku) di Penginapan Di Jl Bung Tomo Samarinda Seberang Kota Samarinda Kemudian paman korban mengajak untuk berhubungan badan dengan mengancam dan memukul terlebih dahulu di penginapan tersebut dan untuk yang Kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal (03/04/24) sekira pukul.16.00 Wita.di Jl.Mangkuapalas Kec.Samarinda Seberang Kota samarinda dan atas kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) mendatangin Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi, Kapolda Kaltim Tekankan Disiplin Personel dan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Publik

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani S.H.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H., menjelaskan, dengan adanya laporan tersebut unit opsnal Samarinda seberang melakukan penyelidikan terhadap pelaku Inisial M dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul.16.10 Wita di Jl. Muara Badak Kel.Tanjung Limau Kec.Muara Badak Kab.Kutai Kartanegara diperoleh keberadaan pelaku dan setelah itu unit opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil di amankan Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut perkara.

BACA JUGA  Bersama Pangdam VI/MLW, Kapolda Kaltim Laksanakan Panen Raya di Kampung Tangguh Nusantara

Pelaku Tersebut akan di kenakan Pasal tindak pidana Perlindungan Anak“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat(1) jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Barang Bukti 1(satu) lembar hasill Visum 1(satu) lembar akta kelahiran 1(satu) buah pakaian yg di gunakan.Ungkap Kanit.

BACA JUGA  Sinergi TNI-Polri, Personil Sat Brimob Polda Kaltim Bersama Koramil Samarinda Seberang Bagikan Bansos Kepada Warga Yang Membutuhkan

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.