Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Bawa Lari Sepeda Motor, Pria 21 Tahun di Bekuk Unit Jatantras Polres Paser

WhatsApp Image 2024 07 14 at 16.29.26 3d9e29fe

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko H. Sopyan, Jl. Basuki Rahmat, Tanah Grogot. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, dengan korban bernama Kahar, warga Jl. Modang RT/RW 006/002 Tanah Grogot.

Menurut laporan yang diterima, Kahar memarkir sepeda motornya, Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 3521 EAF, di depan Toko H. Sopyan sebelum masuk ke dalam toko untuk beristirahat. Sekitar pukul 15.00 WITA, tetangga Kahar memberitahu bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal. Setelah berusaha mencari sepeda motornya namun tidak ditemukan, Kahar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser. Akibat kejadian ini, Kahar mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 19.000.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi foto kopi BPKB sepeda motor Honda Beat KT 3521 EAF, foto kopi STNK sepeda motor Honda Beat KT 3521 EAF, satu buah kunci sepeda motor Honda Beat KT 3521 EAF, dan satu unit sepeda motor Honda Beat KT 3521 EAF.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prasetiya SH, DIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro, STrK, SIK mengatakan dan membenarkan bahwa Anggota kita Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polres Paser segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan penyelidikan tersebut, sekitar pukul 15.30 WITA, Unit Jatanras berhasil mengantongi identitas pelaku, yang diketahui berinisial MRM, berusia 21 tahun. Unit Jatanras kemudian melanjutkan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 WITA berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri ke semak-semak di samping Masjid Agung Tanah Grogot. Setelah dilakukan interogasi awal, MRM mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. Ujarnya

Lebih lanjut Iptu Helmi menambahkan, Kasus ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selain korban, saksi dalam kejadian ini adalah Nurlaila, yang memberikan informasi awal kepada korban mengenai keberadaan sepeda motor yang diambil oleh pelaku. Terangnya

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Paser berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum polres Paser, Keberhasilan ini juga menjadi kesigapan dan profesionalisme kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian di wilayah Tanah Grogot. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan bersama. Tutupnya

Humas Polda Kaltim

 

Exit mobile version