Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin, 8 Juli 2024, pukul 16.30 WITA, dua pelaku pengedar sabu berinisial I (33) dan SMT (18) diringkus di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang cermat dan kerja keras anggota Sat Resnarkoba. Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif sebelum menangkap kedua pelaku di luar sebuah kos-kosan.
Saat ditangkap, I dan SMT kedapatan membawa empat bungkus sabu dengan total berat 22,40 gram. “Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Bontang,” ujar AKP Rihard Nixon.
Kedua pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres Bontang. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.