Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Sat Resnarkoba Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Ditangkap
News

Sat Resnarkoba Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

humas4 humas4By humas4 humas49 July 2024Updated:5 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 07 09 at 11.10.15
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin, 8 Juli 2024, pukul 16.30 WITA, dua pelaku pengedar sabu berinisial I (33) dan SMT (18) diringkus di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang cermat dan kerja keras anggota Sat Resnarkoba. Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif sebelum menangkap kedua pelaku di luar sebuah kos-kosan.

BACA JUGA  Polresta Samarinda Raih Juara serta Pengharagaan di Ajang Lomba DAMKA dan Ketahanan Pangan Polda Kaltim

Saat ditangkap, I dan SMT kedapatan membawa empat bungkus sabu dengan total berat 22,40 gram. “Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Bontang,” ujar AKP Rihard Nixon.

Kedua pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres Bontang. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Satlantas Polres Kukar Intensifkan Patroli di Titik Rawan Kecelakaan Tenggarong Seberang

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.