Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Satresnarkoba Polres Kubar Berhasil Gagalkan Peredaran 45 Gram Sabu Dalam Operasi Antik Mahakam 2024
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Kubar Berhasil Gagalkan Peredaran 45 Gram Sabu Dalam Operasi Antik Mahakam 2024

humas4 humas4By humas4 humas430 June 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
KBR ANTIK
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam Operasi ANTIK Mahakam 2024. Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WITA di Jl. Paulus Doy Lambeng, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

Petugas mendapatkan informasi bahwa area perkantoran Pemerintah Kabupaten sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba mendapati seorang pria berinisial S (34), yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di pinggir jalan. Saat hendak ditangkap, pelaku melempar barang yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA  Penuh Berkah, Polsek Kelay Berbagi Bantuan Kemanusiaan di Bulan Suci Ramadhan

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 paket sabu-sabu dengan berat total 45 gram, satu kotak ThreeBond Super Sealer, sebuah ponsel, dan sepeda motor. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seorang bernama Y dengan sistem setoran untuk diedarkan di wilayah PT. KPL Kampung Besiq.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan kepolisian meliputi pemeriksaan saksi, pembuatan laporan, dan pengumpulan barang bukti guna mendukung penyidikan kasus ini.

BACA JUGA  Optimalkan Layanan SPKT, Polwan Polres Kutim Hadir Beri Pelayanan Humanis dan Responsif

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.