Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polres Paser Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
News

Polres Paser Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

humas4 humas4By humas4 humas412 June 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 06 12 at 09.22.18 1 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., dan dilaksanakan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Paser pada Selasa, 11 Juni 2024. Acara ini mengungkap penangkapan pelaku yang terlibat dalam peredaran 10.000 butir obat keras jenis Yorindo.

Kasus ini berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI pada 2 Juni 2024. Paket tersebut, dengan nomor resi 660077794290, ditujukan kepada inisial H di Jalan Jendral Ahmad Yani, Tanah Grogot. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak TIKI, petugas berhasil mengamankan pelaku saat mengambil paket pada 3 Juni 2024.

BACA JUGA  Polda Kaltim Laksanakan Pengamanan Pendaftaran Paslon Cagub dan Cawagub di KPU Kaltim

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10.000 butir obat keras jenis Yorindo berwarna putih dengan logo “Y” dan satu plastik bubble wrap hitam. Pelaku yang ditangkap, inisial S alias Arno (38 tahun), ditemukan di depan Kantor TIKI di Jalan Jendral Ahmad Yani.

Pelaku S alias Arno kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 53 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

BACA JUGA  Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Kapolsek Tanah Grogot Hadiri Pelantikan Dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan Se-Kab.Paser

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya, SH., SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH., menegaskan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

AKP Suradi menambahkan bahwa Kapolres Paser sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung pengungkapan kasus ini. Konferensi pers diakhiri dengan sesi foto bersama pelaku dan barang bukti, diikuti oleh proses hukum lebih lanjut untuk penyidikan.

BACA JUGA  Wakapolda Kaltim Resmi Menutup Pelatihan Pra Operasi Mantap Praja Mahakam 2018 Kalimantan Timur

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.