Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Loa Kulu Tangkap Pria Pembawa 2 Poket Sabu-sabu

WhatsApp Image 2024 06 08 at 19.53.06 e099b4df

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya Polsek Loa Kulu dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AI ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024, pukul 17.00 WITA, karena kedapatan membawa 2 poket sabu-sabu.

Penangkapan terjadi di RT 4 Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Tim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, menjelaskan, “Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diakui oleh pelaku.”

AI kini telah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkoba.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version