Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Pemuda Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi Setelah Transaksi Sabu di Rumahnya
Bontang

Pemuda Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi Setelah Transaksi Sabu di Rumahnya

humas4 humas4By humas4 humas45 June 2024Updated:5 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 06 05 at 08.47.57 77e18e88
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial WA (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 3 Juni 2024, di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap WA saat dia baru saja melakukan transaksi sabu.

BACA JUGA  Jalin Silahturahmi dan Kerjasama , Kabid Humas Polda Kaltim Audiensi dengan Balikpapan TV

Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,45 gram dan sebuah ponsel yang diperkirakan bernilai Rp250 ribu. Meskipun upaya pengembangan kasus dilakukan, polisi menghadapi kesulitan karena pemasok sabu berhasil melarikan diri sebelum bisa ditangkap.

“Walaupun kami sudah menangkap pelaku, kami masih mengalami kendala dalam mengembangkan kasus ini karena pemasoknya tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Rihard Nixon.

BACA JUGA  Peringati Hari Bhayangkara Ke-73, Polres PPU Gelar Baksos di Desa Babulu

Tersangka, yang bekerja sebagai buruh harian, kini berada di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.