Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polsek Balikpapan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu
News

Polsek Balikpapan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

humas4 humas4By humas4 humas422 May 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
IMG 20240521 WA0193 400x225 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Pada Hari Senin 20 Mei 2024 Sekitar Pukul 17.35 Wita di Jln. Mulawarman Gang Utama Selili RT 98 No.56 Atas Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengedar/penjual Narkoba pada alamat tersebut. Kemudian Satuan Reskrim Polsek Balikpapan timur langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di temukan pelaku di tempat sesuai laporan masyarakat tersebut.
“Satuan Reskrim Polsek Balikpapan timur langsung datangi di rumah kos pelaku serta di lakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan kini di temukan barang jenis narkoba setelah menemukan barang bukti (BB) tersebut satuan reskrim langsung mengamankan pelaku lalu membawa ke kantor Polsek Balikpapan timur guna pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut Kepada pelaku. Selasa (21/5/2024).
Lanjut,” Kapolsek Balikpapan timur AKP Jajat Sudrajat membenarkan adanya penangkapan di duga pelaku Inisial (H) pengedar/penjual narkoba jenis sabu-sabu dan kini di amankan di Mako Polsek Balikpapan timur serta barang bukti (BB) tersebut, 3 paket sabu-sabu dibungkus plastik dengan berat Broto 1,14 gram, uang tunai senilai Rp200.000 hasil penjualan, 1 Unit Handphone merek Samsung warna merah muda, 1 buah sedotan yang digunakan sebagai penyedot yang digunakan sebagai penakar.” Ujar Kapolsek

“Atas perbuatan pelaku di jerat pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) undang-undang RI No.35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman penjara sekitar 7 tahun penjara (kurungan).

BACA JUGA  Polsek Muara Jawa Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Teman di Kelurahan Muara Jawa Ulu

Lanjut,” Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan Polri/Polresta Balikpapan dalam memberikan laporan atau informasi kepada pihak kepolisian adanya pelaku pengedar atau melakukan perdagangan narkoba/barang terlarang.” Ucap Ipda Sangidun.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.