Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Kota Bangun Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

WhatsApp Image 2024 05 13 at 07.59.00 45fd0575

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku, yang berulang kali menyetubuhi gadis berusia 13 tahun sejak 29 Februari 2024, kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memaksa korban dan mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. “Korban sempat melawan dengan mendorong dan menendang pelaku, namun pelaku menahan tangan dan kaki korban sehingga korban tidak dapat melawan lagi,” ujar Kapolsek.

Setelah merasa terancam dan takut mengalami perlakuan serupa, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Polsek Kota Bangun untuk ditindaklanjuti.

Pelaku kini terancam dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version