Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Kota Bangun Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Poldakaltim

Polsek Kota Bangun Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas413 May 2024Updated:5 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 05 13 at 07.59.00 45fd0575
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku, yang berulang kali menyetubuhi gadis berusia 13 tahun sejak 29 Februari 2024, kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memaksa korban dan mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. “Korban sempat melawan dengan mendorong dan menendang pelaku, namun pelaku menahan tangan dan kaki korban sehingga korban tidak dapat melawan lagi,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA  Peringati Hari Bhayangkara ke-73, Dit Binmas Bersama Polwan Polda Kaltim Berbagi Dengan Warga Kurang Mampu

Setelah merasa terancam dan takut mengalami perlakuan serupa, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Polsek Kota Bangun untuk ditindaklanjuti.

Pelaku kini terancam dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA  Satgas Ops Nusantara Polda Kaltim Gelar Patroli Rutin Di Wilayah IKN, Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.