Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Amankan 2 Orang Pelaku, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 331,7 gram
News

Amankan 2 Orang Pelaku, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 331,7 gram

humas4 humas4By humas4 humas47 May 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
samarinda
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl.Sultan Sulaiman Gg. Amalia 1 Rt.- No.- Kel. Sambutan Kec.Sambutan – Kota Samarinda.

Kronologi Kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, saksi dan pelapor mencurigai seorang Perempuan yang sedang berdiri di depan rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut yang mengaku bernama Sdri. (SA)

BACA JUGA  Perkuat Polri Presisi dan Dukung Program Asta Cita, Kapolda Buka Rakernis Fungsi Dokkes pada Jajaran Polda Kaltim

kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kresek warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,03 (dua koma nol tiga) Gram Brutto yang terbalut dalam 1 (satu) tisu warna putih ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri.

Kemudian di lakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) kantong kain warna hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 329,67 (tiga ratus dua puluh sembilan koma enam puluh tujuh) yang tersimpan di dalam 1 (satu) dompet besar warna coklat ditemukan tergantung pada dinding rumah.

BACA JUGA  LIVE REPORT: Satgas Ops.Lilin Mahakam Polda Kaltim Pastikan Sitkamtibmas Aman pada Pusat Keramaian di Balikpapan Jelang Libur Nataru 2024

Berdasarkan keterangan Sdri. (SA), barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik sdra (S) yang dititipkan oleh sdra (S).

Kemudian pada pukul 23.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap Sdra. (S) di Jl Nahkoda Rt.- No.- Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota – kota samarinda (tepatnya di pinggir jalan) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru langit pada genggaman tangan sebelah kanan.

BACA JUGA  Kuatkan Jiwa Kebangsaan, Kanit Binmas Polsek Sungai Pinang Pimpin Upacara Sumpah Pemuda di Sekolah Citra Kasih Samarinda

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.