Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Kelay melaksanakan penerapan “Restorative Justice” dalam kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan tersangka Yulius, Aminuddin, dan Suratman.
Kegiatan ini didasarkan pada berbagai dokumen hukum, termasuk laporan polisi, surat pencabutan laporan polisi, surat kesepakatan, dan surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka serta penghentian penyidikan.
Acara dihadiri oleh Kapolsek Kelay AKP Nurhadi, Kanit Reskrim Polsek Kelay Aipda Andi Ismunandar, pelapor/kuasa dari korban, serta terlapor dan pihak keluarganya. Tokoh masyarakat Kampung Merapun Kecamatan Kelay, Sdr. Tajang, juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang fokus pada rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam kasus ini, penerapan Restorative Justice bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan antara semua pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar dalam menangani kasus tindak pidana, serta mendorong upaya pencegahan tindak kejahatan di masa mendatang.
Humas Polda Kaltim