Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial DS di Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, Desa Loleng RT 1, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mencurigai DS yang sedang duduk di atas motor bersama temannya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat anggota Polsek Kota Bangun hendak melakukan pemeriksaan, salah satu teman DS melarikan diri dengan sepeda motor menuju arah Tenggarong. Sementara itu, DS mencoba melarikan diri ke dalam hutan namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,75 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri DS.
Saat ini, DS telah dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.
Humas Polda Kaltim