Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahulu – Unit Reskrim Polsek Long Apari berhasil menangkap tersangka percobaan pemerkosaan di Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu. Tersangka berinisial HN (33 tahun) ditangkap setelah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.Peristiwa tersebut terjadi saat korban, yang dikenal sebagai S, sedang melintas di jalan poros Tiong Ohang dan bertemu dengan tersangka. Tersangka mengajak korban pergi ke Jalan Baru (JB) dengan alasan yang mencurigakan. Ketika korban mulai merasa curiga dan bertanya lebih lanjut, tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan mencoba melakukan tindakan cabul.
Korban yang berhasil memberontak melarikan diri mengalami luka-luka pada bagian kaki kanan, khususnya di tulang kering. Korban segera melapor ke Polsek Long Apari setelah insiden tersebut.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor Jupiter MX, baju wanita lengan pendek, celana panjang, serta foto luka korban. Tersangka HN kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban memberikan keterangan sebagai saksi.
Polsek Long Apari melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Humas Polda Kaltim