Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Merespons Keresahan Warga, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis

WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.36.47 647f3b07

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, pada Minggu malam (31/3).

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin pagi (1/4). “Kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MZ (21) di pinggir Jalan Arwana Blok A, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas AKP Aksar.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus tembakau jenis sintetis, tiga linting tembakau sintetis siap pakai, satu bungkus rokok merk Dunhill, dua lembar kertas pappier, sebuah ponsel merk Realme berwarna hijau, dan sebuah kendaraan bermotor Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor polisi KT 2171 XC.

“Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi tersebut,” ungkap AKP Aksar.

Menyikapi laporan warga tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin oleh AKP Aksarudin Adam segera melakukan penyelidikan di TKP. Setelah melakukan pengintaian selama hampir dua hari, pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, tim melihat seorang pria yang mencurigakan menepi di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.

Pelaku, MZ, tidak bisa mengelak saat petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di genggamannya, serta tiga linting tembakau sintetis siap pakai yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam dasbor kendaraan bermotornya.

Saat ini, MZ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version