Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo, yang dikenal sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menurut laporan, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan yang sering berbaring di belakang rumah di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria bernama D P Als D Bin K yang ditemukan berada di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 4 bungkus/poket sabu-sabu dengan total berat 13,37 gram brutto,
- 1 unit timbangan digital,
- 1 roll lakban warna hitam,
- 1 bendel plastik klip,
- 1 sendok penakar,
- 1 buah tas merk Eiger warna biru,
- 1 unit HP Android merk OPPO.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Humas Polda Kaltim
