Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Unit Reskrim Polsek Bontang Gagalkan Peredaran 38 Poket Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
Poldakaltim

Unit Reskrim Polsek Bontang Gagalkan Peredaran 38 Poket Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

humas4 humas4By humas4 humas41 April 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 01 at 11.03.12 AM
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan menangkap lima orang pengedar di wilayah Bontang Selatan. Penangkapan dilakukan di Berebas Tengah pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 03.00 dini hari.

Empat dari lima tersangka, yaitu Ru (27), Di (23), Ar (18), dan MRI (23), ditangkap saat mereka sedang bersantai di sebuah kamar. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13,05 gram sabu yang telah dikemas menjadi 38 poket siap edar.

BACA JUGA  Kapolresta Samarinda Pimpin Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama Personil Pasca Libur Lebaran Idul Fitri 1445 H

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, yang mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat penangkapan, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti berupa 7 poket sabu seberat 2,41 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Namun, kami berhasil menemukannya,” ujar AKP Rakib Rais.

BACA JUGA  Cegah Penularan Covid-19, Polres Kukar Himbau Protokol Kesehatan dan Berbagi Masker

Dari interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria yang juga tinggal di wilayah Bontang Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka kelima, As (27), di daerah Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

BACA JUGA  Polsek Loa Kulu Berhasil Ringkus Pelaku Judi Online, Satu Orang Diamankan

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.