Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Sat Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Raya pada 25 Maret 2024.
Tersangka berinisial SJ (30) ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Kutai Barat di pinggir jalan belakang Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
BACA JUGA Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Prapurna Tugas Bagi Personel Polda Kaltim Tahun 2024
Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi:
- 1 (satu) poket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,3 gram, dibungkus plastik klip bening
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil warna silver
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna coklat
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau
- 1 (satu) buah ponsel merk INFINIX
Tersangka SJ telah dibawa oleh anggota Sat Narkoba Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim