Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Seorang pria berusia 52 tahun berinisial AA ditangkap oleh Satpolairud Polres Kutai Kartanegara pada Jumat (15/03/2024) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Padat Karya RT 9, Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). AA ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya dari nelayan dan pekerja kapal, yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar rumah AA. Berdasarkan informasi tersebut, Satpolairud Polres Kukar melakukan penyelidikan yang mengarah pada AA sebagai pelaku.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, menjelaskan bahwa petugas mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku, di mana beberapa orang terlihat sering keluar masuk secara bergantian.
Setelah melakukan penggerebekan di rumah AA di hadapan istrinya, polisi menemukan 1 kotak rokok berisi 8 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 2,9 gram. Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan adalah 1 korek gas, 1 sedotan takar warna, 1 alat hisap bong lengkap, 1 pipet kaca, 1 bendel plastik klip, dan 1 unit handphone.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mako Satpolairud Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Humas Polda Kaltim