Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Paser telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot. Berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Selasa (27/2) pukul 10.00 WITA, polisi melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi yang dicurigai.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa anggota kita, Pada hari Rabu (28/2) sekitar pukul 00.10 WITA, tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalan Senaken, Perumahan BPD Desa RT.013 Senaken, Kecamatan Tanah Grogot. Dua orang laki-laki yang diamankan, berinisial HN dan DWW, kedapatan memiliki barang bukti yang mencurigakan. Ucapnya
Suradi menambahkan, Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat, di dalam dompet plastik warna putih bening yang ditemukan di dapur rumah pelaku, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0,32 gram setelah di lakukan penimbangan oleh penyidik di depan para kedua pelaku.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik, bong lengkap dengan sedotan, korek api gas, dan uang tunai senilai Rp. 350.000,-.
Selain itu, polisi juga menyita dua handphone milik kedua tersangka, yaitu satu unit Handphone Merk VIVO Y125 warna hitam dan satu unit Handphone Merk VIVO 1910 warna biru muda milik HN, serta satu unit Handphone Merk REALME 3 PRO warna biru milik DWW.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang ada telah diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar.
AKP Suradi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tutup AKP Suradi.
Humas Polda Kaltim