Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim menggelar acara Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester I Tahun 2024 di Aula Hotel Sidodadi kabupaten Kutai Barat, pada Rabu (28/2/2024).
Acara itu difokuskan untuk mendiskusikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga dan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Ops Polres Kutai Barat Kompol E.Teguh Budi. S, S.Th. Beserta para Kabag, Kasat dan sejumlah personel Polres Kutai Barat gabungan Porsonel Polres Mahakam Ulu yang memiliki peran dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
Selaku Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, AKBP Muntini, S.E., M.H. langsung memberikan arahan kepada para personil.
Pada kesempatan itu AKBP Muntini, S.E., M.H. bersama Tim Bidkum Polda Kaltim memaparkan pentingnya pemahaman yang baik terhadap peraturan-peraturan terbaru yang diberlakukan.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kedisiplinan kita sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops berharap dari kegiatan sosialisasi itu dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pengetahuan dan kedisiplinan personel kepolisian di Polres Kutai Barat.
Humas Polda Kaltim