Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Berantas Perusak Generasi Muda, Polsek Samarinda Seberang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Berita Media

Berantas Perusak Generasi Muda, Polsek Samarinda Seberang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

humas4 humas4By humas4 humas423 May 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Untitled 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim,com, Samarinda Seberang – Mendapat informasi masyarakat diduga ada peredaran narkoba jenis sabu di wilayah, personil opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda Polda Kaltim bergerak untuk menangkap pelaku. Senin, 22/05/23

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja Putra, S.I.K melalui Panit 1 Reskrim Ipda Dedi Lantang, SE, mengatakan menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP yang di laporkan.

BACA JUGA  Safari Shalat Jumat, Kapolda Kaltim Berikan Bantuan Al-Qur'an di Masjid Jabalussalam Balikpapan

Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota
berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan norkotika jenis sabu sabu atas nama SD Als. D (36) yang merupakan warga Jl. Ammani Selatan Rt. 01 Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mendapatkan dari orang tidak dikenal yang selama ini hanya berkomunikasi melalui WA

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Kaltim Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Balikpapan

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang diselibkan di dalam Al-quran dengan berat 0,26 gram brutto, 1 bendel plastik klip, 1 unit handphone merk Realmi warna hijau dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) di amankan guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Bhabinkamtibmas Kampung Labanan Makmur Laksanakan Pengamanan dan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Darussalam

Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara, pungkasnya

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.