Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - 3 Bandar Sabu Diringkus Polres Kutim, Sabu Seberat 124 Gram Gagal Edar
HL

3 Bandar Sabu Diringkus Polres Kutim, Sabu Seberat 124 Gram Gagal Edar

humas4 humas4By humas4 humas412 May 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
8c845a9b 5400 478c ae79 60002ba28113
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) meringkus tiga bandar berinisial To (37), Sa (43) dan Ar (51) atas kepemilikan 10 poket diduga sbu dengan berat 124,00 gram bruto.” Sepasa,(9/5/2023) sore hari

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic.,S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Damianus Jelatu.,S.H mengatakan penangkapan tiga pelaku dilakukan atas dasar informasi masyarakat bahwa di Wilayah Kutim sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pada awal bulan Mei 2023 ,Setelah kami mendapatkan informasi, anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin,9 mei 2023 sekitar pukul 18.30 wita,berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku berada di dalam rumah, di Jalan Sungai Aji, RT 09, Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon Kutim. Setelah ditanya, ketiganya mengaku bernama T (37), S alias M (43) dan S alias K(51). ” Ujarnya

BACA JUGA  Respon Cepat, Personil Batalyon A Pelopor Satbrimob Kaltim Padamkan Karhutla Di Sepinggan

“Setelah dilakukan penggeledahan dari diduga pelaku (T) didapatkan 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram bruto yang ditemukan di Saku celana depannya, dari pelaku S alias M didapatkan 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto, di kotak warna hitam yang diletakan di jendela ruang tamu, dan dari Pelaku A alias K didapatkan 2 (dua) poket besar dengan berat 95,72 gram bruto dan 6 (enam) poket sedang dengan berat 27,26 gram bruto Narkotika jenis Sabu yang ditaruh/disimpan di atas plafon lantai 2. Yang mengaku barang sabu tersebut didapat dari sdr. Herman (DPO) yang diambil di Sangatta

BACA JUGA  Bentuk Sinergitas, Kapolda Kaltim Hadiri Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024

Dari ke tiga diduga sebagai pelaku dapat dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 2 ) JO pasal 132 Ayat ( 1 ) atau Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) JO 132 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas kasat Reskoba.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim #poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.