Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLISIKITA - Sita 6,7 Gram Sabu, Polres Kubar Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lobby Penginapan
POLISIKITA

Sita 6,7 Gram Sabu, Polres Kubar Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lobby Penginapan

humas4 humas4By humas4 humas49 May 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2023 05 09 at 08.41.06
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, Satu tersangka HP (38) berhasil diamankan di lobby penginapan DWI PUTRA Kamp. Muara Tae kec.Jempang Kab. Kutai Barat, Minggu (7/5/2023).
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, satu tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik klip warna putih bening dengan berat 6,7 Gram.
Lanjutnya, pelaku tersebut sudah menjadi incaran anggota di lapangan. Setiap gerak gerik pelaku telah diikuti anggota hingga ke lokasi penginapan dan terjadilah penangkapan tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan saudara (K) diterapkan  sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkas AKBP Heri Rusyaman.
Humas Polda Kaltim
#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.