Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Polsek Kongbeng Polres Kutim kembali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dengan satu orang diduga pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Rabu, 26/3/2023 ,malam hari
Terduga pelaku yang diamankan, berinisial K, lahir di Wahau Baru 5 Februari 1994, Laki, Islam, Pelajar, Alamat; Jln.Puyuh Desa Wahau Baru Rt.010 Kec.Muara Wahau Kab.Kutim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Kongbeng Ipda Haris menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang sebelumnya tim opsnal Polsek mengamankan seorang berinisial B, membawa narkotika jenis sabu, beli dari Saudara K, setelah
dilakukan pengembangan dan pencarian kemudian Tim opsnal berhasil mengamankan Sdra.(K) pada hari Rabu tgl 26 April 2023 sekira pukul 22.00 Wita di Jln.Puyuh Kec.Muara Wahau Kab.Kutim,” ujar Kapolsek
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada Saudara (K) , di saku baju dan saku celana sdr K ditemukan 4 poket diduga sabu, dan 11 paket disimpan dibawah tumpukan kayu belakang rumah saudara (K), yang kemudian Saudara (K) beserta Barang Bukti sebanyak 15 poket sabu seberat 55,89 gram beserta plastik pembungkusnya diamankan ke Polsek Kongbeng .” Tambah Kapolsek
Atas perbuatan saudara (K) diterapkan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim