Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Kepolisian Resor Kota Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di dua tempat berbeda di Kec.Balikpapan Barat atas nama inisial “RA” dan “NA”.
Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di dua tempat berbeda, yakni yang pertama dengan tersangka “RA” di Jl.Letjend Suprapto No.26 Rt.50 Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat tepatnya di sebuah rumah, dan tersangka “NA” di Jl. Letjend Suprapto Gg.Pelabuhan ITCI Rt.56 Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat tepatnya di sebuah rumah pada Jumat (21/04/2023) sekitar pukul 21.15 Wita dan 22.00 Wita.
Dari tangan tersangka “RA” (20), anggota di lapangan berhasil amankan 3 (tiga) paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 1,44 (satu koma empat) gram. Sedangkan barang bukti dari tangan “NA” (34) berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru muda yang digunakan untuk menghubungi tersangka “RA” dalam bertransaksi narkotika tersebut.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “RA” dan “NA” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Humas Polda Kaltim