Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Tim Opsnal Polsek Bengalon kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Jl. Poros muara wahau km. 106 RT. 010 RW.001 Desa. Tepian Indah Kec. Bengalon Kab. Kutim, Sabtu (15/04/2023).
Pelaku berinisial HR (39), penangkapan pelaku bermula dari Tim Opsnal Polsek Bengalon melakukan penyidikan di TKP dan tempat tersebut dijadikan pelaku untuk melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba.
Kemudian dengan respon cepat, tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan hasil tim mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu yang disimpan dibawah Kasur dengan berat 3,01 gram.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berada Polsek Bengalon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim