Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim masing-masing di tempat yang berbeda, Jumat (31/03/2023).
Adapun pelaku yang berhasil di amankan yaitu RY (37) yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai penata rambut berhasil diamankan di Jl. Manunggal Jaya Kelurahan Sebulu Kabupaten Kukar. Selanjutnya TW (40) diamankan di Jl. Cempaka. Kel. Sebulu Kab. Kukar. Kemudian MU (39) berhasil diamankan di Jl. Mulawarman. Kel. Sebulu Kab. Kukar.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah jalan Manunggal jaya kel.sebulu Kab. Kukar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pada Hari jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 06.05 wita anggota opsnal subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai ciri yang di informasikan dan diketahui berinisial RY (37) beserta 2 poket narkotika jenis Sabu seberat 0,52 Gram di atas meja dalam kamar.
Dari pelaku RY (37), petugas mendapati informasi bahwa RY (37) mengaku mengambil barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial TW (40). Mendengar informasi tersebut tim langsung menuju rumah TW (40) dan berhasil mengamankan TW (40) beserta barang bukti 2 poket sabu seberat 0,85 Gram.
Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian menginterogasi TW (40) dan ia mengakui bahwa ia mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial MU (39).
Tak butuh waktu lama, Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menagamankan pelaku MU (39) beserta 20 poket sabu seberat 15,57 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menerangkan bahwa untuk saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim