Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Jajaran Polres Berau Amankan Dua Pria Pengedar Sabu di Talisayan

WhatsApp Image 2023 02 26 at 19.38.52.1

Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Polsek Talisayan meringkus 2 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Talisayan, Minggu (26/2/2023).

Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan menuturkan, masing-masing pelaku berinisial BU (26) dan TA (31). Dua orang tersebut diringkus di dua tempat berbeda.

“BU kita ringkus di sebuah penginapan di Kampung Talisayan dan TA di sebuah pondok kebun di Kampung Sumber Mulya,” ungkap Asnan Rusmawan, Minggu (26/2/2023).

Pengungkapan bermula dari pengaduan masyarakat bahwa di Jalan ST Hasanuddin Kampung Talisayan ada seseorang yang mencurigakan menginap di penginapan di sekitar daerah itu, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” bebernya.

Pada Sabtu (25/2/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan BU (26) di penginapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 2 poket sedang serbuk kristal yang diduga sabu didalam dompet warna coklat milik pelaku.

“Pelaku mengakui sabu dengan berat kotor 1,88 gram itu adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Talisayan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu sendok takar, uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon seluler, satu plastik klip.

“Pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari TA yang tinggal di Kampung Sumber Mulya, Talisayan. Terhadap TA, langsung kita lakukan pengembangan,” lanjutnya.

TA akhirnya berhasil diringkus di pondok kebun miliknya di Kampung Sumber Mulya Kecamatan Talisayan pukul 05.45 WITA di hari yang sama.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket sabu yang disimpan didalam plastik bening di kantong celana jeans warna hitam pelaku dengan berat kotor 5,68 gram serta satu timbangan digital,” jelasnya.

Kedua pelaku itu pun kemudian dibawa ke Mapolsek Talisayan untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap keduanya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version