Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan- Pengedar sabu berinisial ML (52) ditangkap polisi lantaran dicurigai kerap bertransaksi di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4,5 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, pria yang merupakan residivis tindak pidana narkotika ini juga punya jaringan di wilayah hingga KM 17, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.
“Jadi sebetulnya tersangka ML punya jejaring peredaran sabu di Kilometer 17 Balikpapan, ada saudara A dan S,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Rabu (8/2/2023).
“Sementara ML rumahnya di Kilometer 15 Balikpapan,” imbuhnya.
Roganda menduga, ada kemungkinan peredaran sabu di bawah jaringan ML ini juga menyasar kawasan eks lokalisasi.
Pasalnya, kata dia, beberapa kali ada informasi yang diterima terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Ada kemungkinan mengedarkan di wilayah lokalisasi. Karena informasinya, sabu bisa didapatkan barang dari orang-orang yang dipercaya oleh ML,” jelas Roganda.
Diberitakan sebelumnya, ML mendapatkan barang haram itu dipasok oleh seseorang lain berinisial BT. Dimana mereka bertransaksi melalui jejaring aplikasi Line.
Sementara dari ML, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 4,83 gram brutto.
Dan atas perbuatannya, Roganda menyebut, ML dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Humas Polda Kaltim.