poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga 6 November 2022, Satresnarkoba Polresta Balikpapan melaksanakan Operasi Antik Mahakam 2022.
Sepanjang operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap sedikitnya 19 kasus dengan rincian dua kasus yang merupakan target operasi (TO), sementara selebihnya pengungkapan non TO.
Dari belasan kasus, polisi mengungkap sebanyak 21 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda memaparkan barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, pil koplo, dan narkotika jenis zenith.
“Kemudian untuk barang bukti yang sudah kami sita untuk sabu seberat 138,45 gram bruto, kemudian pil koplo sebanyak 21.046 butir, dan terakhir kami tutup dengan narkotika golongan I jenis zenith 355 butir,” ucapnya, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Modus Lain Peredaran Sabu di Balikpapan, Dikemas Bersamaan dengan Mie Instan
Pengungkapan terakhir, yakni untuk jenis zenith, merupakan pengungkapan perdana atau pertama kali di Balikpapan.
Adapun peredarannya didatangkan dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Di mana di Balikpapan sudah berlangsung setidaknya tiga bulan terakhir.
“Target edarnya adalah a
poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga 6 November 2022, Satresnarkoba Polresta Balikpapan melaksanakan Operasi Antik Mahakam 2022.
Sepanjang operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap sedikitnya 19 kasus dengan rincian dua kasus yang merupakan target operasi (TO), sementara selebihnya pengungkapan non TO.
Dari belasan kasus, polisi mengungkap sebanyak 21 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda memaparkan barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, pil koplo, dan narkotika jenis zenith.
“Kemudian untuk barang bukti yang sudah kami sita untuk sabu seberat 138,45 gram bruto, kemudian pil koplo sebanyak 21.046 butir, dan terakhir kami tutup dengan narkotika golongan I jenis zenith 355 butir,” ucapnya, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Modus Lain Peredaran Sabu di Balikpapan, Dikemas Bersamaan dengan Mie Instan
Pengungkapan terakhir, yakni untuk jenis zenith, merupakan pengungkapan perdana atau pertama kali di Balikpapan.
Adapun peredarannya didatangkan dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Di mana di Balikpapan sudah berlangsung setidaknya tiga bulan terakhir.
“Target edarnya adalah anak muda atau pekerja keras, karena efeknya bisa meregangkan otot supaya rileks tapi ketergantungan tingkat tinggi,” jelas Roganda.
Atas perbuatan tersangka, rata-rata dijerat menggunakan Pasal 112 sub Pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim
poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga 6 November 2022, Satresnarkoba Polresta Balikpapan melaksanakan Operasi Antik Mahakam 2022.
Sepanjang operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap sedikitnya 19 kasus dengan rincian dua kasus yang merupakan target operasi (TO), sementara selebihnya pengungkapan non TO.
Dari belasan kasus, polisi mengungkap sebanyak 21 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda memaparkan barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, pil koplo, dan narkotika jenis zenith.
“Kemudian untuk barang bukti yang sudah kami sita untuk sabu seberat 138,45 gram bruto, kemudian pil koplo sebanyak 21.046 butir, dan terakhir kami tutup dengan narkotika golongan I jenis zenith 355 butir,” ucapnya, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Modus Lain Peredaran Sabu di Balikpapan, Dikemas Bersamaan dengan Mie Instan
Pengungkapan terakhir, yakni untuk jenis zenith, merupakan pengungkapan perdana atau pertama kali di Balikpapan.
Adapun peredarannya didatangkan dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Di mana di Balikpapan sudah berlangsung setidaknya tiga bulan terakhir.
“Target edarnya adalah anak muda atau pekerja keras, karena efeknya bisa meregangkan otot supaya rileks tapi ketergantungan tingkat tinggi,” jelas Roganda.
Atas perbuatan tersangka, rata-rata dijerat menggunakan Pasal 112 sub Pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim
nak muda atau pekerja keras, karena efeknya bisa meregangkan otot supaya rileks tapi ketergantungan tingkat tinggi,” jelas Roganda.
Atas perbuatan tersangka, rata-rata dijerat menggunakan Pasal 112 sub Pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim