Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan kembali berhasil menangkap pelaku pengetap bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Pelaku yang ditangkap kali ini sebanyak dua orang. Masing-masing berinisial THA selaku pemilik kendaraan pengetap sekaligus pembeli BBM. Kemudian KMR sebagai penjual.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro dalam keterangan persnya menyampaikan, solar bersubsidi yang ditimbun tersangka dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, pada 13 April 2022.
Solar bersubsidi di SPBN dibeli tersangka TMR seharga Rp 5.150 per liter. Kemudian dijual TMR ke tersangka THA seharga Rp 8.500 perliter yang kemudian oleh tersangka THA dijual kembali dengan harga Rp 9.500 per liter.
Saat penangkapan yang dilakukan anggota Satuan Reskrim Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur, ditemukan 5 buah jerigen berisi solar bersubsidi sebanyak 150 liter di dalam mobil milik THA.
Saat ini Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit mobil kijang, lima jerigen ukuran 30 liter dengan isi solar bersubsidi sebanyak 150 liter, dua telepon genggam, dan satu surat rekomendasi pembelian minyak solar (gas oil) nomor 523/011/p.tangkap/2022 tanggal 25 Maret 2022. â€Surat rekomendasi asli, tapi oleh tersangka disalahgunakan.
Tujuan Surat tersebut memang untuk nelayan, tapi dijual eceran ke pihak lain yang tidak berhak menerima,†ungkap Kompol Rengga Puspo Saputro.
Adapun penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengadukan kepada polisi bahwa di Balikpapan Timur ada penyalahgunaan penjualan BBM jenis solar bersubsidi.
â€Untuk pihak-pihak lain, termasuk oknum di SPBN, saat ini masih kami dalami,†Tutupnyaâ€.
Humas Polda Kaltim