Poldakaltim.com, Balikpapan – Instruksi Kapolri untuk kapolda dan jajaran terkait pengawasan distribusi minyak goreng langsung ditindaklanjuti. Polda Kaltim memastikan telah mengawasi penyaluran minyak goreng dari distributor hingga level agen.
Dalam hal ini, Direktorat Pam Obvit Polda Kaltim langsung melaksanakan peninjauan dan pengawasan distribusi minyak goreng di gudang PT. Karya Prima Jaya dan CV. Karya Prima, Rabu (16/3/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan hal itu. “Kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen,” kata Kombes Yusuf Sutejo.
Dia mengatakan bahwa potensi pelanggaran distribusi minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana adalah praktik penimbunan serta pengalihan tujuan minyak goreng.
Adapun tujuan Personel Ditpamobvit Polda Kaltim melaksanakan pengawasan langsung di gudang adalah untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menimbun di tengah kelangkaan minyak goreng saat ini.
“Personel yang melaksanakan peninjauan dan pengawasan juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan,â€
Humas Polda Kaltim