Poldakaltim.com, Samarinda – Pencegahan penyebaran virus covid-19 terus dilakukan oleh Polsek Palaran dengan mengelar operasi yustisi guna mendisiplinkan warganya akan Protokol kesehatan. Rabu (23/02/22)
Kapolsek Palaran Kompol Roganda,S.H. mengatakan Palaran sudah berstatus Zona merah covid-19,dilihat dari data satgas covid-19 sudah ada sekitar 180 warga Palaran yang terpapar virus covid-19,untuk itu Kapolsek menekankan kepada semua warga agar lebih meningkatkan protokol kesehatannya.
Dengan digelarnya operasi yustisi oleh Polsek Palaran, diharapkan warga benar-benar menerapkan protokol kesehatan sehingga penyerapan wabah virus covid-19 di wilayah Palaran dapat terkendali.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung kami beri teguran dan juga kami beri masker dengan harapan agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik sekaligus mendisiplinkan warga kami, ucap Kapolsek
Untuk menekan jumlah penyebaran virus dan pelangaran protokol kesehatan, Kapolsek mengatakan akan terus mengelar operasi yustisi secara gabungan dengan unsur terkait dan juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat melalui kegiatan patroli yang dilakukan oleh personelnya.
Himbauan tentang protokol kesehatan terus-menerus kami sampaikan kepada masyarakat Palaran yang sedang beraktivitas diluar rumah baik melalui patroli ataupun giat sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami akan bahayanya virus covid-19 dan juga mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, terang Kapolsek
Humas Polda Kaltim