Poldakaltim.com, Balikpapan – Polda Kalimantan timur menggelar konferensi press tentang kasus pembobolan atm yang terjadi di 3 wilayah Kalimantan timur di ruang konferensi press Bidhumas Polda Kaltim, Kamis (17/02/2022).
Dalam release yang disampaikan Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., kasus ini dilakukan oleh tersangka yang berinisial AT merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan yang bekerja dalam bidang perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM.
“Tersangka merupakan salah satu karyawan teknisi di salahsatu perusahaan pihak ketiga yang menangani perawatan dan perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATMâ€, papar Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Tersangka beraksi di 3 wilayah di Kalimantan Timur diantaranya kota Samarinda, kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.
“pelaku melakukan pembobolan di 3 kota berbeda diantaranya Kutai Kartanegara, Samarinda Dan Kutai Barat†lanjut Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Aksi tersangka dilakukan di 6 Atm berbeda dan dilakukan secara berulang kurun waktu bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022.
“aksi pelaku dilakukan di 6 ATM dan dilakukan secara berulang kurun waktu bulan September (2021) sampai dengan Januari 2022, karena dilakukan sacara berulang nominal yang digasak pelaku sangat fantastik yaitu sebanyak 2,4 Milyar Rupiahâ€, uangkap Kabidhumas Polda Kaltim.
Modus dari pelaku tidak merusak mesin ATM melainkan memanfaatkan keahlian dan pekerjaan tersangka yang merupakan teknisi perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM.
“menurut pengakuan tersangka, hasil dari kejahatan ini digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan treveling ke bali serta membeli barang bermerekâ€, tutur Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Atas perbuatannya tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-(5E) jo Pasal 65 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat yang berbeda dengan ancaman hukuman setidak-tidaknya 8 tahun penjara.