Poldakaltim.com, Paser – Personel Polres Paser dalam kegiatan PPKM level 2 melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid- 19 pada titik keramaian, Selasa (4/1/22).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti instruksi Mendagri No. 02 Januari 2022 dan Intruksi Bupati Nomor 23 Tahun 2021 untuk pencegahan /pemutusan rantai penyebaran Virus Corona / Covid 19 di Kab. Paser.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kabagops Kompol Suwarno, SH, MH mengatakan para petugas menyampaikan himbauan terhadap Masyarakat agar selalu mempedomani protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut kita juga berikan himbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan maupun pelaksanaan PPKM level 2”, jelasnya.
Kabagops berharap dalam pelaksanaan PPKM level 2 ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid- 19 dan Vaksinasi.” Tutupnya”
Humas Polda Kaltim