Poldakaltim.com, Tana Paser – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu pada hari Jumat (17/9/2021) sekira pukul 22.00 wita disebuah rumah yang beralamatkan di Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser.
Kapolres Paser Akbp Eko Susanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Akp Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan Pada hari Jumat (17/9/2021) sekira pukul 21.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamatkan di Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu-Shabu.
Atas informasi tersebut, anggota opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 22.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki
Barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu,1 (satu) buah dompet warna hitam merk “OKLEY†yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang berisi shabu dan 1 (satu) buah handphone merk “SAMSUNG†warna hitam.
Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO†warna biru hitam bergambar planet, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu, dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman kemasan merk “LE MINERALE†lengkap dengan tutup botol.
Kemudian sekira pukul 23.30 wita pelaku ketiga tiba dirumah tersebut dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- dan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO†bercorak garis berwarna hitam.
Barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim