Poldakaltim.com, KUTIM- Polres Kutim melaksanakan patroli dalam skala besar dan menyasar jalan utama di seluruh Kota Sangatta dalam rangka operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sekaligus memberikan bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu di sepanjang jalan protokol.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan dengan menggandeng TNI dan stakeholder terkait tersebut Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah RI.
“Rutenya dari Jalan Apt Pranoto lanjut ke Yos Sudarso I hingga IV, serta area yang termonitor mempunyai potensi peningkatan paparan Covid-19. Jika memang ada kerumunan maka kami himbau agar warga membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Bansos sasarannya adalah warga kurang mampu dan pedagang kaki lima yang selama ini terdampak secara langsung akibat pandemi,†terangnya, saat ditemui secara langsung seusai persiapan pelaksanaan patroli skala besar yang dilaksanakan di Makolantas Polres Kutim, Jum’at (23/07/2021) Malam.
Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil zoom meeting dengan Mendagri, dimana ada penambahan 4 daerah di Kalimantan Timur yang masuk dalam kategori Level IV atau yang lebih dikenal dengan sebutan PPKM mikro darurat.
Menambahkan, Wakapolres Kutim Kompol Triyanyo melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang menyampaikan bahwa dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini tim pelaksana dibagi menjadi 2 bagian, yakni operasi yustisi yang dipimpin oleh KBO SatSabhara Polres Kutim dan pemberian bantuan sembako yang dipimpin oleh Kasatlantas Polres Kutim Akp Wulyadi, dimana secara keseluruhan terkait kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kutim Kompol La Ode.
Tujuan kegiatan ini jelas untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah semakin meningkatnya jumlah warga Kutim yang terpapar Covid-19 dan juga meringankan beban warga yang terdampak Covid-19. Kami harap masyarakat benar-benar mematuhi prokes dan juga kebijakan pemerintah daerah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
Humas Polda Kaltim